You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2 SD di Pertukangan Selatan di Tanggul Sementara
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Areal SDN 01 dan 02 Petukangan Selatan Ditanggul

Sebanyak 30 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) ditambah 10 pekerja haran lepas (PHL) dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dikerahkan untuk membuat tanggul penahan air di sekitar area sekolah dasar negeri (SDN) 01 dan 02, Petukangan Selatan.

Setiap hujan selalu banjir. Makanya kami buat tanggul sementara agar air tidak masuk ke dalam sekolah

Menurut Camat Pesanggrahan, Agus Irwanto, pembuatan tanggul sementara ini sebagai langkah antisipasi agar dua sekolah yang berada di pinggir kali penghubung itu, tidak lagi tergenang saat musim hujan.

"Dua SD tersebut berada di cekungan dan pinggir kali. Setiap hujan selalu banjir. Makanya kami buat tanggul sementara agar air tidak masuk ke dalam sekolah," kata Agus, Kamis (16/3).

Tanggul Pembatas akan Dibangun di Pulau Panggang

Ditambahkan Agus, tanggul dari karung pasir ini panjangnya mencapai 100 meter dengan ketinggian 1,5 meter. Hingga saat ni, sudah sekitar 1.000 karung pasir digunakan.

"Kita gunakan karung pasir hasil pengerukan saluran air sebagai tanggul. Kami berharap, dinas terkait membuat tanggul permanen di lokasi ini agar siswa SDN 01 dan 02 bisa mengikuit proses belajar mengajar tanpa takut lagi sekolahnya kebanjiran," paparnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12949 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1570 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1569 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1503 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati